Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah mengirimkan surat teguran kepada Google karena platform YouTube tidak mematuhi pembatasan media sosial baru untuk anak-anak.
Ini jadi sanksi pertama sejak peraturan tersebut berlaku di bulan lalu.
"YouTube milik Google belum memenuhi persyaratannya berdasarkan undang-undang baru dan belum menguraikan langkah-langkah untuk mematuhinya," kata Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid seperti dikutip dari Reuters, Kamis (9/4/2026).
"Pemerintah Indonesia tidak punya pilihan lain selain mentolerir mereka... dan sekarang kita akan beralih ke sanksi. Dan sanksi itu berupa surat teguran," kata Meutya, menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan Google untuk mematuhinya.
Baca Juga: Prabowo Janjikan RI Tidak Impor BBM 2-3 Tahun Lagi, Padahal Volume Impor Terus Naik
Google tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Jumat (10/4/2026).
Indonesia mewajibkan perusahaan media sosial dengan platform yang dianggap berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Sanksi atas pelanggaran pembatasan tersebut dapat berupa pemblokiran platform, kata Indonesia.
Indonesia juga telah menandai TikTok, Roblox, X, dan Meta sebagai platform berisiko tinggi.
Pada hari Kamis, Meta mengatakan telah mengubah persyaratan usia minimum menjadi 16 tahun.
Pembatasan di Indonesia, yang menurut pemerintah bertujuan untuk mengurangi risiko perundungan siber dan kecanduan, mengikuti larangan di Australia tahun lalu karena kekhawatiran tentang potensi bahaya media sosial terhadap kesehatan mental kaum muda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













