kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Ferdy Sambo


Rabu, 10 Agustus 2022 / 08:09 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
ILUSTRASI. Petugas kepolisian mengamankan rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC, Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, ia menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka. “Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat,” papar Arman ditemui di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga. “Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” tuturnya.

Ia menyampaikan PC sudah memberi keterangan yang konsisten pada penyidik terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Arman mendorong kepolisian melakukan pengusutan dugaan tindak pidana tersebut. “Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga: Geledah Rumah Fredy Sambo, Polisi Angkut 1 Boks Kontainer

Ia pun menjelaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka tetap terpenuhi. Selain itu turut mencermati berbagai keterangan dari para pihak yang terlibat.

Terakhir mewakili keluarga Ferdy, Arman meminta maaf pada masyarakat. “Yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo. Sigit mengungkapkan, Ferdy diduga menjadi pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.

Lantas para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Apapun yang Diperbuat Klien Kami, Pasti Ada Motif Kuat "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×