Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggeledahan di rumah pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) telah selesai dilakukan pukul 00.53 WIB.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, polisi membawa satu boks kontainer plastik berwarna putih dengan tutup berwarna biru dari rumah pribadi Sambo.
Kotak yang belum diketahui secara pasti isinya itu dibawa oleh dua personel Brimob dengan kawalan ketat untuk masuk ke mobil taktis yang telah terparkir sejak sore di depan kediaman mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Baca Juga: Motif Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Usai mengamankan kotak plastik itu, sejumlah anggota kepolisian yang melakukan penggeledahan itu pun satu per satu meninggalkan lokasi tersebut. Hingga pukul 01.10 sudah tak ada lagi personel kepolisian yang berjaga.
Garis polisi yang sempat dipasang pun telah dilepas. Adapun penggeledahan dilakukan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diumumkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam penggeledahan ini, beberapa personel yang mengenakan seragam loreng Khas Brimob sejak sore melakukan penjagaan di depan dan sekitar area rumah pribadi Sambo.
Para personal juga bampak dilengkapi senjata laras panjang. Ada pula beberapa mobil taktis brimob yang disiagakan di lokasi yang telah diberi garis polisi.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).
Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik. Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Angkut 1 Boks Kontainer Usai Geledah Rumah Sambo"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News