kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi tersangka, ini penjelasan Mandra


Rabu, 11 Februari 2015 / 22:29 WIB


Sumber: Warta Kota | Editor: Sanny Cicilia

DEPOK. Pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra, membantah telah melakukan korupsi terkait tender program acara TVRI senilai Rp 40 Miliar seperti yang dituduhkan. Dalam kasus itu, Mandra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Didampingi kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono, Mandra mengatakan bahwa kasus ini berawal saat beberapa pihak mendatangi dirinya dan menawarkan untuk membeli beberapa film milik PT Viandra Production, sebuah production house miliknya. 

"Saya pikir daripada enggak kepake dan kalau emang mereka mau, ya silakan saja dibeli," kata Mandra dalam jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2).

Menurut Mandra, ia akhirnya menjual tiga film miliknya yang terdiri atas beberapa episode pada 2013 ke pihak TVRI. Penjualan film, katanya, melalui beberapa broker dan penghubung. "Broker dan penghubungnya adalah Andiansyah dan mertuanya Iwan," kata aktor yang dikenal berkat sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut.

Ia mengatakan, karena mereka ini bolak-balik ke rumahnya mengurus segala sesuatunya, Mandra mengaku memberikan kuasa kepada mereka. "Supaya cepat dan kata mereka prosedurnya seperti itu," ujarnya.

Akhirnya, kata Mandra, transaksi pun terjadi. Total dana yang diterima Mandra adalah sebesar Rp 1,6 miliar. "Saya terima dananya Rp 1,6 miliar, tidak melalui rekening dan bisa dikatakan secara tunai," kata Mandra.

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, menjelaskan, tiga film milik PT Viandra Production yang akhirnya dibeli TVRI adalah Jenggo sebanyak 26 episode, yang per episode dihargai Rp 35 juta, lalu Gue Sayang sebanyak 20 episode, yang dihargai Rp 15 juta per episode, serta Zoro sebanyak 25 episode, yang dihargai Rp 15 juta per episode.

"Total yang diterima klien kami, Mandra, adalah Rp 1,6 miliar, sementara ternyata dalam berkas transaksi semuanya dihargai Rp 15,3 Miliar. Ini yang menjadi kejanggalan dan harus diusut semua," kata Sonie.

Bahkan, katanya, ada film Robotic beberapa episode yang merupakan asal Malaysia, tetapi oleh pihak broker dan penghubung dimasukkan ke film milik Viandra Production yang dijual ke TVRI. "Jadi, ini janggal dan harus dibuka," ujarnya.

Selain itu, kata Sonie, pihak penyidik juga harus menelusuri dana Rp 40 miliar dalam proyek tender itu ke mana saja. "Semua ini membuat Mandra menjadi korban dan difitnah," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×