Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan ESI sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/12/2016). Menurut Febri, suap kepada panitera pengadilan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, terbukti bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro. Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Menurut KPK, Eddy Sindoro saat ini tengah berada di luar negeri. Oleh karena itu, KPK mengimbau mantan petinggi Lippo Group itu segera menyerahkan diri.
"Belajar dari tersangka sebelumnya yang datang ke KPK tanpa mekanisme red notice atau mekanisme internasional lain, kami imbau agar tersangka ESI segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Febri.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News