kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK dan Kapolri bahas pemulangan Eddy Sindoro


Senin, 05 Desember 2016 / 20:01 WIB
KPK dan Kapolri bahas pemulangan Eddy Sindoro


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada Senin (5/12) sore. Salah satu topik yang dibahas mengenai pemulangan buronan Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise International adalah tersangka dalam kasus pengembangan perkara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. "Komunikasinya banyak yang dibicarakan. Iya (terkait Eddy Sindoro)," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (5/12).

Eddy dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah mengindahkan panggilan KPK. Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, bekas petinggi Grup Lippo tersebut telah meninggalkan Indonesia dan tinggal di Singapura. Diduga Eddy Sindoro telah meninggalkan Singapura dan kini berada di Eropa.

Agus mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah mengantongi tempat tinggal Eddy Sindoro.

Sebelumnya, Eddy Sindoro menugaskan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk di Mahkamah Agung. PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit. Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015. Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016. Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Pada 30 Maret 2016, berkas PK perkara PT AAL akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung.

Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang. Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp 50 juta. Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×