kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan di Rutan Salemba


Sabtu, 29 April 2023 / 14:13 WIB
Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan di Rutan Salemba
ILUSTRASI. Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono saat memberikan keterangan kepada media di Singapura, Jumat (16/12/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (DES), sehari setelah penetapan tersangka.

Kini, Destiawan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

Menurut Ketut, penahanan tersebut dilakukan untuk proses penyidikan. Destiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi

Dalam perkara itu, Destiawan secara melawan hukum diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Ketut menyebut, dana itu kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif yang dilakukan tersangka.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Editor: Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×