kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi


Sabtu, 29 April 2023 / 13:15 WIB
Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi
ILUSTRASI. Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.

Baca Juga: Salah Satu Direksi Tersandung Kasus Korupsi, Waskita Karya Hormati Proses Hukum

Kejagung menjelaskan, peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply dhain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hal itu ntuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×