kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anak buah Kaligis buang ponsel setelah OOT


Rabu, 04 November 2015 / 14:52 WIB
Anak buah Kaligis buang ponsel setelah OOT


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, mengaku menyuruh rekan seprofesinya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah, yang juga anak buah Kaligis, membuang ponselnya setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada M Yagari Bhastara. 

Afrian khawatir, KPK dapat melacak jejaknya melalui sadapan dan ikut terseret dalam pusaran korupsi Kaligis. 

"Ketika ditangkap, saya telepon Indah. Saya khawatir ikut terseret. Saya bilang buang saja, spontan," ujar Afrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/11/2015). 

Afrian mengatakan, saat menghubungi Indah, ia tengah berada di Gedung KPK karena mendampingi Kaligis sebagai kuasa hukumnya. Indah menuruti saran Afrian dan membuang ponselnya. 

Afrian juga mengaku bahwa sempat membuat skema ilustrasi kasus yang diajukan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Namun, ia membantah bahwa skema yang dibuatnya untuk memengaruhi keterangan saksi sebelum diperiksa oleh KPK agar menyampaikan sesuai dengan apa yang dia arahkan.

"Saya diberitakan seakan-akan bikin skenario. Itu tidak benar, saya hanya ingin tahu jelas perkaranya," kata Afrian. 

Dalam persidangan sebelumnya, Indah telah mengaku bahwa Afrian menyuruhnya membuang ponsel saat mengetahui rekannya sesama anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, tertangkap tangan oleh KPK. 

Pada rekaman sadapan yang diperdengarkan jaksa di pengadilan, ada beberapa percakapan yang dilakukan Indah dengan Gary mengenai aktivitasnya untuk gugatan di PTUN di Medan. Dalam kasus ini, Indah ikut mendampingi Kaligis dan Gary ke Kantor PTUN Medan menemui hakim dan panitera. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×