kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Jadi saksi ahli Prabowo, Yusril janji tetap netral


Jumat, 15 Agustus 2014 / 16:05 WIB
Jadi saksi ahli Prabowo, Yusril janji tetap netral
ILUSTRASI. Pantangan Asam Urat, Simak Cara Mengobati Asam Urat dengan Cuka Apel


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berjanji akan tetap netral meski ia menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Yusril menjamin pendapat yang disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak memihak pihak mana pun.

"Saya hanya bertindak sebagai ahli, tidak memihak kepada pihak mana pun. Saya bicara sesuai dengan keyakinan saya dan saya disumpah," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2014).

Ia menegaskan, semua pihak dapat membaca pendapatnya di sidang PHPU yang digelar terbuka. Dengan begitu, Yusril berharap semua pihak dapat menilai bahwa keterangannya tak memihak dan hanya pendapat dari sisi konstitusi.

Yusril mengatakan, sejak awal, dirinya ingin mengajukan pendapatnya ke MK secara pribadi. Ketika ada tawaran dari pihak Prabowo-Hatta, ia pun menyanggupinya sehingga ia dapat menyampaikan pendapatnya terkait sengketa Pilpres 2014 di forum resmi.

"Pihak prabowo minta saya (jadi saksi ahli). Tapi, bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang karena saya ingin menerapkan sistem hukum secara obyektif," ujarnya.

Sidang di Gedung MK itu mengagendakan penyampaian pendapat para saksi ahli dari pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan pihak terkait Jokowi-JK. Ini merupakan sidang terakhir di MK sebelum hakim MK menyampaikan putusan pada 21 Agustus 2014. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×