Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turun tangan menyusul penetapan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang masih terkatung-katung. DPR memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) BPJS agar pembahasan terkait penetapan nominal PBI bisa segera diputuskan.
DPR juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan aturan teknis tentang PBI yang merupakan amanat dari Undang Undang No. 24/2011 tentang BPJS. Wakil Ketua Komisi IX DPR Soepriatno menyebutkan, Panja BPJS akan bekerja sampai lembaga baru tersebut resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 mendatang. "Rabu (27/2), Komisi IX DPR mengadakan rapat internal untuk membentuk Panja BPJS," katanya, Senin (25/2).
Menurut Soepriatno, Panja BPJS dibentuk guna mempercepat penetapan PBI yang mestinya sudah selesai sejak November 2012. Asal tahu saja, besaran PBI gagal ditetapkan lantaran terjadi perbedaan pandangan di internal pemerintah. Kementerian Kesehatan menyodorkan besaran bantuan premi BPJS untuk warga miskin ini sebesar Rp 22.200 per orang sebulan.
Namun, Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran yang mematok PBI sebesar Rp 15.000. Adapun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan PBI sebesar Rp 27.000 sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Berhubung tidak ada titik temu, Soepriatno mengusulkan PBI berada di angka tengah-tengah antara keinginan Kemkeu dan Kemkes yakni Rp 25.000. "BPJS berbeda dengan Jamkesmas yang hanya dilayani di Puskesmas. Layanan BPJS mencakup rumah sakit," ungkapnya.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan, PBI sebesar Rp 22.200 sudah lewat perhitungan matang untuk layanan yang lebih optimal. Sebab, "Jika BPJS beroperasi, maka pelayanan primer yang akan digunakan standarnya sama untuk seluruh rumah sakit di Indonesia," ujarnya.
Mariatul Aini, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktoran Jenderal Anggaran Kemkeu berpendirian, penetapan PBI sebesar Rp 15.000 sudah mempertimbangkan banyak hal. "Selain PBI, pemerintah harus menanggung iuran BPJS bagi pegawai negeri sipil dengan porsi 4% dari gaji," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News