kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.842   40,00   0,24%
  • IDX 8.262   -29,33   -0,35%
  • KOMPAS100 1.167   -4,59   -0,39%
  • LQ45 838   -4,23   -0,50%
  • ISSI 296   -0,12   -0,04%
  • IDX30 435   -0,87   -0,20%
  • IDXHIDIV20 520   -0,24   -0,05%
  • IDX80 130   -0,52   -0,40%
  • IDXV30 143   0,82   0,58%
  • IDXQ30 140   -0,37   -0,26%

Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya


Senin, 27 Januari 2020 / 14:33 WIB
Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya
ILUSTRASI. Pasar Sukuk Negara


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun untuk dapat ditunjuk, bank dan perusahaan efek harus menyampaikan surat permohonan menjadi dealer utama SBSN kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dalam hal ini Dirjen dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi ketentuan dealer utama SBSN dan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. 

Menkeu pun berwenang menerima atau menolak permohonan calon Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dealer utama SBSN, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu sebelumnya, serta efektivitas penerapan sistem dealer utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×