kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya


Senin, 27 Januari 2020 / 14:33 WIB
Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya
ILUSTRASI. Pasar Sukuk Negara


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun untuk dapat ditunjuk, bank dan perusahaan efek harus menyampaikan surat permohonan menjadi dealer utama SBSN kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dalam hal ini Dirjen dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi ketentuan dealer utama SBSN dan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. 

Menkeu pun berwenang menerima atau menolak permohonan calon Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dealer utama SBSN, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu sebelumnya, serta efektivitas penerapan sistem dealer utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×