kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya


Senin, 27 Januari 2020 / 14:33 WIB
Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya
ILUSTRASI. Pasar Sukuk Negara


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun untuk dapat ditunjuk, bank dan perusahaan efek harus menyampaikan surat permohonan menjadi dealer utama SBSN kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dalam hal ini Dirjen dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi ketentuan dealer utama SBSN dan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. 

Menkeu pun berwenang menerima atau menolak permohonan calon Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dealer utama SBSN, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu sebelumnya, serta efektivitas penerapan sistem dealer utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×