kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.978   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.873   128,37   2,23%
  • KOMPAS100 766   21,57   2,90%
  • LQ45 583   17,07   3,02%
  • ISSI 204   4,26   2,14%
  • IDX30 329   8,97   2,80%
  • IDXHIDIV20 406   11,40   2,89%
  • IDX80 87   2,35   2,78%
  • IDXV30 110   2,50   2,33%
  • IDXQ30 106   3,22   3,12%

Jadi dealer utama SBSN, ini kriteria dan persyaratannya


Senin, 27 Januari 2020 / 14:33 WIB
ILUSTRASI. Pasar Sukuk Negara


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun untuk dapat ditunjuk, bank dan perusahaan efek harus menyampaikan surat permohonan menjadi dealer utama SBSN kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dalam hal ini Dirjen dengan melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk memenuhi ketentuan dealer utama SBSN dan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. 

Menkeu pun berwenang menerima atau menolak permohonan calon Dealer Utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah dealer utama SBSN, rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu sebelumnya, serta efektivitas penerapan sistem dealer utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×