Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019, yang dapat ditunjuk menjadi dealer utama SBSN ialah bank, baik bank umum konvensional maupun bank syariah, serta perusahaan efek.
Untuk bank, syaratnya wajib memiliki izin usaha yang masih berlaku dan memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berdasarkan otoritas terkait. Bank juga diwajibkan memenuhi modal inti minimal Rp 1 triliun.
Sementara, untuk perusahaan efek diwajibkan memiliki izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Baca Juga: Kemenkeu merilis aturan dealer utama untuk perdagangan sukuk negara
Perusahaan efek wajib memenuhi syarat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit rata-rata harian selama satu bulan terakhir sebesar Rp 200 miliar.
Baik bank maupun perusahaan efek juga wajib menjadi peserta sistem transaksi Bank Indonesia (BI) yang terkait surat berharga pemerintah. Selanjutnya dalam melaksanakan perdagangan jual beli SBSN rupiah akan diatur lebih lanjut dalam Perdirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu).