Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengizinkan pengusaha ekspor bahan baku masker dan alat pelindung diri / APD. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang ekspor bahan baku masker dan APD untuk meningkatkan pasokan di dalam negeri untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.
Ketentuan pembukaan kembali pintu ekspor bahan baku masker dan APD tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2020. Aturan mengenai ekspor bahan baku masker dan APD ini tinggal menunggu proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Inilah panduan dan persyaratan nikah dalam kondisi new normal
Aturan ekspor bahan baku masker dan APD bakal langsung berlaku setelah diundangkan. Dengan berlakunya Permendag 57/2020 ini, maka permendag 23/2020 yang sudah diubah melalui Permendag nomor 34 tahun tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker sudah tidak berlaku.
Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan aturan tersebut masih tetap berlaku sampai tanggal 30 Juni 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, aturan ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Kemendag menjaga neraca perdagangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah Pandemi Covid-19.
Menurut Agus, dengan adanya larangan kebijakan tersebut, dapat dilihat dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementeroian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian.
Dengan ketersedian antiseptik, bahan baku masker, masker dan APD yang memadai untuk kebutuhan dalam negeri, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui persetujuan ekspor (PE).
Baca juga: Koperasi Indosurya janjikan pengembalian dana nasabah, ini skemanya
"Aturan ekspor bahan baku masker dan APD ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemendag berwenang membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.
Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.
“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News