kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag kembali membuka ekspor APD dan masker


Selasa, 16 Juni 2020 / 19:54 WIB
Kemendag kembali membuka ekspor APD dan masker
ILUSTRASI. Pembukaan ekspor APD dan masker ini untuk mendorong roda perekonomian nasional, yakni melalui ekspor.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali membuka ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker setelah sebelumnya sempat dilarang. Pembukaan ekspor APD dan masker ini untuk mendorong roda perekonomian nasional, yakni melalui ekspor.

"Kemarin saya sudah melakukan relaksasi untuk ekspor, jadi sekarang (ekspor) APD maupun masker sudah saya buka kembali," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat meninjau protokol kesehatan di Mal Kota Kasablanka, Selasa (16/6). Agus berpendapat, saat ini pembukaan aktivitas perdagangan perlu dilakukan tetapi dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan.

Agus memang sudah mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi larangan ekspor APD dan masker. Menurut dia, bila kebutuhan dalam negeri telah dicukupi, ekspor APD akan dipermudah untuk juga mendorong ekspor Indonesia.

Baca Juga: Grup Trisula Menjahit Bisnis APD dari Wabah Virus Covid-19

Sebelumnya, Kemendag melarang sementara ekspor APD dan bahan baku masker serta jenis antiseptik untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Adapun, larangan ekspor APD dan masker diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

Aturan ini sempat mengalami perubahan melalui Permendag 31/2020. Sementara itu, jenis antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker yang dilarang sementara ekspornya disampaikan dalam lampiran Permendag nomor 31/2020.

Baca Juga: Kemendag akan evaluasi larangan ekspor alat pelindung diri, ini pertimbangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×