kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag terbitkan aturan terkait persetujuan ekspor bahan baku masker dan APD


Selasa, 16 Juni 2020 / 20:19 WIB
Kemendag terbitkan aturan terkait persetujuan ekspor bahan baku masker dan APD
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat meninjau protokol kesehatan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2020 tentang ketentuan ekspor bahan baku masker, masker dan alat pelindung diri (APD). Aturan ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Kemendag menjaga neraca perdagangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah Pandemi Covid-19.

"Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Selasa (16/6).

Dengan berlakunya Permendag 57/2020 ini, maka Permendag 23/2020 yang sudah diubah melalui Permendag nomor 34 tahun tahun 2020 tentang  Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan aturan tersebut masih tetap berlaku sampai tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga: Kemendag kembali membuka ekspor APD dan masker

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Permendag 23/2020 untuk melarang sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, APD dan masker untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan dalam negeri. Menurut Agus, dengan adanya larangan kebijakan tersebut, dapat dilihat dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang berlebih.

Menurut dia, hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian. Dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, masker dan APD yang memadai untuk kebutuhan dalam negeri, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui persetujuan ekspor (PE).

Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan izin usaha industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Membuka peluang di tengah pandemi

Kemendag berwenang membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.

Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean. “Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×