kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Izin usaha mikro diserahkan ke camat dan lurah


Rabu, 07 Januari 2015 / 11:51 WIB
ILUSTRASI. Periksa Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Selasa 18 Juli 2023, Cek Selengkapnya)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/31/12/2018.


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemberian izin usaha mikro kecil (UMK) di seluruh Indonesia akan dialihkan ke camat atau lurah sesuai domisili pelaku usaha. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha kepada pelaku usaha mikro.

"Mulai awal tahun ini, pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia melalui camat atau lurah," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).

Braman menambahkan kebijakan itu akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Perum Jamkrindo.

"Manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan atau nonperbankan," katanya.

Selain itu, para pelaku UMK juga akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan.

Menurut Braman, upaya itu dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku UMK.

"Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku UMK dilakukan secara sederhana yakni melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar," katanya.

Selain itu, akses pelayanan juga dipermudah, yakni dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku UMK melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten atau kota yang terdekat dengan pelaku UMK yaitu Camat.

IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres itu, diberikan kepada pelaku UMK yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemberian IUMK kepada pelaku usaha mikro bebas dari biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya, sedangkan bagi pelaku usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya.

Untuk memastikan berjalannya kebijakan itu, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah.

Sedangkan gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada bupati atau wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×