kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Izin pengguna senjata minimal berpangkat Briptu


Kamis, 20 Maret 2014 / 13:18 WIB
Izin pengguna senjata minimal berpangkat Briptu
ILUSTRASI. Fasilitas gudang produk cat PT Avia Avian Tbk yang baru luncurkan Avitex Gold


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno, memberikan penjelasan mengenai prosedur penggunaan senjata api. Hal itu terkait kasus penembakan yang dilakukan Briptu Susanto kepada atasannya AKBP Pamudji.

"Pangkatnya minimum Briptu, kemudian atasannya mengizinkannya," kata Dwi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/3).

Selain itu, Dwi mengatakan anggota kepolisian juga mengikuti tes kepemilikan senjata api. Anggota yang lulus tes tersebut belum tentu diperbolehkan memegang senjata api.

"Prioritas fungsi yang mana dikedepankan. Kan jumlah senjata kita terbatas, sehingga kita tidak bisa memberikan semua anggota polisi," ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Pascapenembakan tersebut, Dwi mengatakan pihaknya tidak serta merta menarik senjata api dari anggota polisi. Anggota yang telah memegang senjata api akan lebih ditingkatkan pengawasannya. "Selain itu arahan-arahan yang lebih jelasnya," imbuhnya.

Sebelumnya, AKBP Pamudji diketahui menjadi korban penembakan yang dilakukan anak buahnya Brigadir Susanto. Kejadian tersebut terjadi di ruang Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014) malam, pukul 21.30 WIB.

Kini Brigadir Susanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pembunuhan, 338 KUHP. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×