kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Izin kontraktor asing diperketat


Senin, 25 Agustus 2014 / 11:39 WIB
Izin kontraktor asing diperketat
ILUSTRASI. Ini 5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Bisa Dibuka oleh Pengguna HP./pho Carolus Agus Waluyo/15/09/2022.


Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Potensi bisnis yang besar dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia telah mendorong banyak badan usaha jasa konstruksi atau kontraktor asing berbisnis di Indonesia.
Kini pemerintah siap melakukan kebijakan barrier atau pembatasan lewat revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini bilang, pemerintah akan tegas pada kontraktor asing di tanah air.

Menurutnya, ada beberapa poin yang akan diatur dalam revisi beleid ini. Pertama, ketentuan mendirikan perusahaan bersama atau joint operation antara kontraktor lokal dan asing, kini diwajibkan adanya direksi dari Indonesia. "Selama ini kontraktor asing sering mengakali dengan hanya memasukkan nama orang Indonesia dalam direksi, tapi dalam pelaksanaannya tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan," ujar Hediyanto, akhir pekan lalu.

Kedua, kontraktor asing yang telah lama tak beroperasi, akan dievaluasi lagi keberadaannya di Indonesia. Ketentuan ini, terkait dengan wajib lapor bagi kontraktor asing yang sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu. 

Hediyanto bilang, pembatasan ini bukan untuk mempersulit kontraktor asing yang berinvestasi, melainkan langkah dari pemerintah agar investasi tersebut berkualitas bagi sektor konstruksi nasional. Sebab, saat ini jumlah kontraktor asing yang terdaftar di Indonesia mencapai 298 kontraktor.

Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas), Manahara R. Siahaan menilai rencana ini mendukung usaha jasa konstruksi nasional. Dia meminta ditegaskan lagi aturan soal transfer teknologi dari kontraktor asing ke lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×