kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempurnakan PTSP, BKPM bentuk unit khusus daerah


Rabu, 25 Februari 2015 / 08:43 WIB
 Sempurnakan PTSP, BKPM bentuk unit khusus daerah
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto (kiri) menyerahkan KTA Partai Golkar pada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah proses perizinan. Setelah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mereka akan melengkapinya dengan unit layanan khusus daerah. Sehingga, investor dengan mudah mendapatkan informasi tentang karakteristik dan potensi investasi di masing-masing provinsi Indonesia.

Tak hanya investor, unit layanan khusus daerah nantinya juga bakal menguntungkan pemerintah. Pemerintah bisa menjadikan unit layanan tersebut sebagai salah satu media promosi langsung ke investor. Alhasil, kegiatan promosi 34 provinsi Indonesia menjadi lebih efisien.

"Dari pada keliling ke luar negeri menawarkan daerahnya, membawa rombongan besar, kan, boros," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menginstruksikan pembentukan unit layanan khusus daerah, Selasa (24/2).

Untuk itu, JK menuntut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja cepat guna mewujudkan pembentukan unit layanan khusus daerah. Paling lambat, layanan ini bisa tersedia dalam sebulan mendatang.

Dengan demikian, bisa melengkapi layanan perizinan di PTSP yang saat ini sudah mencakup 130 jenis perizinan dari 22 kementerian dan lembaga. Kepala BKPM Franky Sibarani memastikan lembaganya akan menjalankan instruksi JK itu. Bahkan, ia berencana menambah sejumlah inovasi seperti unit layanan khusus daerah di PTSP juga bisa memproses perizinan investasi yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota

. Tapi, pembentukan unit ini akan butuh waktu lantaran ada hal-hal teknis yang harus dibahas dalam proses berikutnya. Misalnya, mekanisme penempatan orang dari daerah di PTSP," ujar Franky. BKPM pun mulai membenahi sistem perizinan di daerah. Sebanyak 60%–70% PTSP di daerah sudah melimpahkan kewenangannya dengan bergabung dengan BKPM Daerah.

Tahun ini, BKPM masih akan meneruskan upaya penggabungan tersebut demi kemudahan perizinan investasi. Franky meyakini, kemudahan perizinan akan melapangkan jalan BKPM untuk merealisasikan target investasi tahun ini Rp 519,5 triliun atau tumbuh 13,8% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 456,6 triliun.

Selain itu, realisasi investasi juga bisa tersebar lebih merata. Selama ini, investasi masih terpusat di Pulau Jawa. BKPM menargetkan investasi di Jawa tahun ini mencapai Rp 282,6 triliun atau 54% dari total penanaman modal. Investasi terbesarnya di industri padat karya serta industri jasa dan perdagangan. Sedang target investasi di luar Jawa sebesar Rp 237 triliun atau 46% dari total target.

Perinciannya: Sumatra menyumbang Rp 75,2 triliun, Kalimantan Rp 74,5 triliun, Sulawesi Rp 27,8 triliun, Bali dan Nusa Tenggara Rp 19 triliun, serta Maluku Rp 7,3 triliun. Sektor yang menjadi fokus investasi adalah industri subtitusi impor, serta industri hilir sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan.

Untuk Papua dan Papua Barat, BKPM memasang target investasi Rp 33,2 triliun. Investasi akan difokuskan di sektor pertanian dan pengolahannya, industri perikanan dan pengolahannya, pertambangan dan pengolahannya, serta industri kimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×