kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.312   16,00   0,10%
  • IDX 7.155   37,72   0,53%
  • KOMPAS100 1.042   6,97   0,67%
  • LQ45 800   5,01   0,63%
  • ISSI 232   1,69   0,73%
  • IDX30 416   1,40   0,34%
  • IDXHIDIV20 488   2,36   0,49%
  • IDX80 117   0,64   0,55%
  • IDXV30 120   0,18   0,15%
  • IDXQ30 134   0,62   0,47%

BKPM mulai integrasikan PTSP pusat dan daerah


Jumat, 20 Februari 2015 / 20:05 WIB
BKPM mulai integrasikan PTSP pusat dan daerah
ILUSTRASI. Asing Banyak Melepas Saham-Saham Ini di Tengah Kenaikan IHSG Kemarin


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan pihaknya segera akan memulai proses integrasi layanan perizinan di PTSP pusat dan daerah.

Sepanjang tahun 2015, BKPM menargetkan adanya integrasi di 144 PTSP daerah yang terdiri dari 24 provinsi, 94 kabupaten, 20 kota, 5 kawasan ekonomi khusus (KEK), dan 1 kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

Franky mengatakan saat ini masih dalam proses menentukan provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi target integrasi PTSP tahun 2015. Tapi setidaknya komposisi provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi fokus 2015 sudah terlihat.

Dalam menentukan daerah, BKPM akan melihat berdasar banyaknya investasi terhambat yang sedang difasilitasi oleh BKPM (debottlenecking), dan kondisi existing PTSP di daerah. "Dengan demikian, dampak nyata PTSP dalam mempercepat investasi di daerah akan terlihat,” ujar Franky, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2015).

Franky juga menambahkan BKPM dalam proses integrasi PTSP pusat dan daerah juga mempertimbangkan dua inisiatif BKPM untuk mengembangkan industri padat karya dan percepatan investasi di Papua. “Pembentukan PTSP di Papua dan integrasinya dengan PTSP Pusat merupakan bagian upaya percepatan investasi di wilayah tersebut,”tambah Franky.

Menurut data BKPM hingga 18 Februari 2015, untuk Provinsi Papua sudah terdapat 8 PTSP yang sudah terbentuk yaitu 1 provinsi, 1 Kota dan 6 Kabupaten. Masih terdapat 22 Kabupaten lainnya belum membentuk PTSP. Untuk Provinsi Papua Barat, baru ada 3 PTSP yang sudah terbentuk, yaitu masing-masing 1 di Provinsi, 1 Kabupaten dan 1 Kota. Masih terdapat 11 Kabupaten/Kota lainnya yang belum membentuk PTSP.(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×