kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin investasi dari pusat-daerah akan dipermudah


Selasa, 08 Agustus 2017 / 14:02 WIB
Izin investasi dari pusat-daerah akan dipermudah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah izin investasi dari pusat sampai daerah. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, kemudahan izin investasi tersebut akan dituangkan dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang rencananya dirilis sepekan lagi.

Dengan rilis paket ini, pemerintah berharap semua hambatan investasi yang terjadi di pusat maupun daerah bisa terurai. "Paket 16 ini besar, seluruh kementerian, lembaga, gubernur, bupati dan walikota akan tercakup di situ," kata Darmin di Kompleks Istana Negara, Selasa (8/8).

Walau pemerintah sudah merilis 15 paket kebijakan, aliran investasi masih seret. Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, Edy Putra Irawadi mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, aliran investasi dunia setiap tahun mencapai US$ 1,47 triliun.

Tapi naas, aliran tersebut belum banyak yang masuk ke Indonesia. Catatannya, dari total investasi tersebut yang masuk ke Indonesia hanya 1,97% saja. Edy mengatakan, pemerintah akan menelurkan beberapa kebijakan baru untuk mempermudah izin investasi.

Salah satu terobosan yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Menko Perekonomian beberapa waktu lalu adalah memberlakukan sertifikat investasi sementara. Dengan sertifikat ini, investor sektor tertentu yang nantinya ditetapkan pemerintah tidak perlu menunggu selesainya pengurusan izin investasi, bisa langsung melaksanakan investasi dan produksi mereka. Kelengkapan izin investasi bisa diurus sambil jalan.

Selain menerapkan sertifikat tersebut, agar investasi bisa mengalir deras, dalam rapat evaluasi tersebut mengemuka usulan penerapan PTSP Single Submission. Semua PTSP di seluruh daerah dikoneksikan secara online, termasuk dengan PTSP pusat. Dengan upaya tersebut pemerintah berharap investor yang ingin berinvestasi ke daerah tidak perlu bingung lagi, kemana harus mengurus izin investasi.

Lalu, kemudahan perizinan investasi seperti apa yang nantinya akan diputuskan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi ke- 16; apakah penerapan sertifikat investasi sementara atau penerapan PTSP Single Submission? Kita tunggu saja. Pasalnya, Pak Darmin belum mau membocorkan isi paket yang akan dirilis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×