kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket kebijakan ke-16 diterbitkan tiga pekan lagi


Rabu, 19 Juli 2017 / 14:41 WIB
Paket kebijakan ke-16 diterbitkan tiga pekan lagi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin mengatakan, paket kebijakan terbaru itu rencananya akan diterbitkan tiga pekan mendatang. Darmin bilang, paket kebijakan itu terkait dengan investasi.

"Paket ke-16 semoga bisa diterbitkan tiga minggu dari sekarang agar investasi jauh lebih cepat," kata Darmin di DPR, Rabu (19/7).

Sayangnya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini belum mau menjelaskan lebih terperinci. "Itu rahasia, nanti saja tiga minggu lagi," tambahnya.

Senin (17/7) lalu, Darmin memimpin rapat koordinasi pembahasan tentang Percepatan Realisasi Investasi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady, dan pejabat kementerian atau lembaga (K/L) terkait.

Rapat tersebut menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force). Satgas tersebut berupa Satgas Nasional, Satgas Sektor di masing-masing K/L dan Satgas Pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi (end to end).

"Kita akan tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Setiap K/L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk satgas yang akan dipimpin oleh eselon 1," kata Darmin dalam rapat tersebut.

Semua perizinan yang ada di K/L, nantinya akan diselesaikan oleh satgas bersama satuan kerja struktural yang ada di sana. Jika perizinan tersebut berhubungan dengan K/L lain, satgas itulah yang berhubungan dengan satgas di kementerian lain agar izin di kementerian lain selesai.

Begitu seterusnya dengan pemda di provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing K/L tapi menjadi program bersama.

"Harus ada perubahan paradigma kita pada investor. Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa tapi pelayan," tambah Darmin.

Edy Putra menjelaskan, percepatan eksekusi investasi perlu dilakukan lantaran adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow.

Selain itu, Ia juga menjelaskan adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi menghadapi Kondisi Perizinan Investasi.

"Sehingga kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×