kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Paket kebijakan ke-16 segera meluncur


Senin, 31 Juli 2017 / 20:21 WIB
Paket kebijakan ke-16 segera meluncur


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Wahyu T.Rahmawati

PEKANBARU. Paket kebijakan ekonomi ke-16 akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Pemerintah berencana mengatur lebih lanjut soal kemudahan berinvestasi.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi terbaru tersebut akan meluncur dua pekan lagi. "Fokusnya menyangkut penyederhanaan aturan lebih lanjut, khususnya untuk pelaksanaan investasi," kata Darmin usai memberikan sambutan pada acara seminar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin (31/7).

Ia melanjutkan, penyederhanaan aturan soal investasi berlaku di semua sektor. Hal tersebut diupayakan untuk menstimulus kegiatan investasi yang belakangan cenderung melambat. "Kita melakukan perombakan besar, agar investasi bisa berjalan lebih cepat dibanding dengan yang selama ini berjalan," ungkap Darmin.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Edy Putra menerangkan beberapa alasan mengapa pemerintah harus mempercepat eksekusi investasi. Pertama, adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi.

Kedua, ada beberapa wilayah investasi yang belum berkembang. Ketiga, kecilnya porsi Indonesia terhadap world investment outflow (WIO). "Kita memiliki peluang investasi pembangunan dan kita perlu terobosan sistem pelayanan birokrasi menghadapi kondisi perizinan investasi," tutur Edy.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pendampingan pelaksanaan investasi atau investment task force. Satgas tersebut terdiri dari satgas nasional, satgas sektor di masing-masing kementerian/ lembaga dan satgas pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi.

“Sehingga, misalnya, kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, kemudian izin tersebut diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing satgas juga harus jelas dan secara online,” terang Edy.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengusahakan sistem terintegrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online atau disebut dengan invesment single submission services. “Nantinya, antar PTSP akan terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission, yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama,” papar Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×