kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Izin eksplorasi geothermal terbit setelah Perpres


Rabu, 26 Januari 2011 / 22:23 WIB
Izin eksplorasi geothermal terbit setelah Perpres


Reporter: Petrus Dabu |

JAKARTA. Kementerian Kehutanan menyatakan, puluhan permohonan izin eksplorasi geothermal di hutan lindung akan diterbitkan serempak. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan izin segera keluar setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah.

“Perpres yang mengatur perizinan membangun tambang geothermal sampai saat ini masih berada di Sekretariat negara," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/1).

"Sebagian besar potensi tambang panas bumi itu berada di kawasan hutan,” tutur Zulkifli.

Sayangnya, dia menolak nama-nama perusahaan yang telah mengajukan permohonan tersebut. ‘Nama-namanya tidak usah disampaikan, jumlahnya puluhan,” ujarnya.

Pengajuan permohonan eksplorasi panas bumi itu, kata dia ada yang sudah diajukan sejak dua tahun atau tiga tahun lalu. “Pemerintah akan memberikan kepastian usaha sektor panas bumi di kawasan hutan, terutama di kawasan hutan lindung dan konservasi," ucap Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×