kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.164   22,94   0,32%
  • KOMPAS100 1.042   1,48   0,14%
  • LQ45 812   -0,03   0,00%
  • ISSI 225   -0,03   -0,01%
  • IDX30 425   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 509   -1,14   -0,22%
  • IDX80 117   -0,21   -0,18%
  • IDXV30 121   -0,59   -0,48%
  • IDXQ30 139   -0,08   -0,06%

Izin 4 Komestik Ini Dicabut BPOM, Ini Pelanggaran yang Dilakukan


Selasa, 20 Mei 2025 / 03:45 WIB
Izin 4 Komestik Ini Dicabut BPOM, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
ILUSTRASI. BPOM menemukan empat produk kosmetik yang diklaim dapat dipakai dengan cara ditelan pada Jumat (16/5/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk kosmetik yang diklaim dapat dipakai dengan cara ditelan pada Jumat (16/5/2025). 

"Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025). 

Menurutnya, klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.  

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan Lantaran menyimpang dari cara pakainya, BPOM langsung mencabut nomor notifikasi atau izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut. 

Ia juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down promosi pada seluruh platform penjualan secara daring. 

Lalu, apa saja daftar produk kosmetik yang dilarang ditelan dan dicabut izin edarnya oleh BPOM? 

Baca Juga: Vaksin TBC dari Bill Gates Siap Diuji, BPOM Pastikan Aman

Produk kosmetik yang dilarang ditelan 

Beberapa produk kosmetik yang dilarang ditelan oleh BPOM, yakni: 

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir 

- Nomor Izin Edar: NA 18230108993 
- Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore 
- Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut. 

2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir 

- Nomor Izin Edar: NA 18220111572/NA 18220104078 
- Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore 
- Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut. 

3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) 

- Nomor Izin Edar: NA 18221901262 
- Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore 
- Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut. 

Baca Juga: Marak Obat Keras Dijual secara Ilegal, Ini Tips Beli Online dari BPOM

4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir 

- Nomor Izin Edar: NA 18220110370 
- Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore 
- Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut. 



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×