kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

Izin 4 Komestik Ini Dicabut BPOM, Ini Pelanggaran yang Dilakukan


Selasa, 20 Mei 2025 / 03:45 WIB
Izin 4 Komestik Ini Dicabut BPOM, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
ILUSTRASI. BPOM menemukan empat produk kosmetik yang diklaim dapat dipakai dengan cara ditelan pada Jumat (16/5/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengapa produk kosmetik dilarang ditelan? 

Taruna menjelaskan, kosmetik yang digunakan dengan cara ditelan bisa berisiko terhadap masalah kesehatan. 

"Keliru, jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya," ujar Taruna. 

Jika digunakan dengan cara dikonsumsi atau diminum, seharusnya empat produk kosmetik itu didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik. 

Selain itu, Taruna meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengeklaim suatu produk yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. 

Tonton: BPOM Pastikan Vaksin TBC dari Bill Gates Aman Diujicoba

Pelaku usaha juga diharapkan selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. 

"Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan," kata Taruna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik yang Dipromosikan Bisa Ditelan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×