kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Izin 34 perusahaan TKI terancam dicabut


Kamis, 22 Januari 2015 / 07:57 WIB
Izin 34 perusahaan TKI terancam dicabut
ILUSTRASI. Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke dalam perahu bermesin di perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/1/2023). Kinerja Emiten Kelapa Sawit Masih Bergejolak.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) dari 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTIKS) terancam dicabut. Hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan ke-34 PPTKIS tersebut tak melakukan registrasi ulang (her-registrasi). 

“Berdasarkan evaluasi, kita petakan PPTKIS berdasarkan ketentuan her-registrasi. Bagi PPTKIS yang tidak melakukan her-registrasi, kita akan langsung terjunkan pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut izinnya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemenaker, Reyna Usman, dalam keterangan resmi diterima kompas.com, Rabu (21/1). 

Reyna menjelaskan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang menyebabkan pencabutan izin adalah tidak memiliki sarana-prasarana penampungan layak, misalnya tempat tidur, dan kamar mandi tidak memadai. 

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania, dan Suriah. 

Reyna menyebut, pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut. 

Sepanjang 2014 lalu, Kemenaker telah mencabut izin operasional sebanyak 26 PPTKIS yang salama ini melakukan penempatan TKI ke luar negeri. Reyna lebih lanjut memaparkan, hasil evaluasi her-registrasi, Kemenaker menemukan sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebanyak 169 PPTKIS telah melakukan her-registrasi tetapi dokumen belum lengkap, di antaranya yakni neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan. 

“Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang terancam dicabut ijinnya karena tidak melakukan her-registrasi,” imbuh dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×