kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Ivermectin termasuk, BPOM keluarkan SE yang atur distribusi obat terapi Covid-19


Kamis, 15 Juli 2021 / 11:12 WIB
ILUSTRASI. Obat Oseltamivir dan Ivermectin produksi Indofarma (INAF).


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan distribusi obat dengan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA).

Surat Edaran BPOM ini bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 13 Juli 2021. Surat edaran BPOM ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

Surat edaran ini dikeluarkan BPOM mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu ada mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.

Ada 8 obat pendukung penanganan terapi Covid-19 yang disebut BPOM dalam surat edaran ini yang perlu diatur mekanisme distribusinya karena ada kelangkaan dalam peredaran.

Baca Juga: Indonesia terima 3 juta dosis vaksin Moderna dari AS

Nah, 8 obat pendukung penanganan terapi Covid-19 tersebut yakni obat yang mengandung:

1. Remdesivir

2. Favipiravir

3. Oseltamivir

4. Immunoglobulin

5. Ivermectin

6. Tocillizumab

7. Azithromycin

8. Dexametason (tunggal)

Dalam surat edaran tersebut, BPOM antara lain memberitahukan bahwa pendistribusian obat yang diberikan UEA kepada apotek didasarkan kontrak antara pemilik UEA dengan apotek.

Apotek dalam menyerahkan obat diberikan UEA harus berdasarkan resep dokter.

Lalu, pendistribusian obat yang diberikan UEA ke apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek.

Kemudian, Puskesmas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuna dan apotek  yang menggunakan obat yang diberikan UEA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada BPOM setiap dua minggu sekali.

Selanjutnya: Kasus corona melonjak, Indofarma akan genjot produksi Oseltamivir dan Ivermectin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×