Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan distribusi obat dengan persetujuan penggunaan darurat atau emergency use authorization (UEA).
Surat Edaran BPOM ini bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 13 Juli 2021. Surat edaran BPOM ini ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.
Surat edaran ini dikeluarkan BPOM mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, sehingga perlu ada mekanisme monitor ketersediaan obat tersebut.
Ada 8 obat pendukung penanganan terapi Covid-19 yang disebut BPOM dalam surat edaran ini yang perlu diatur mekanisme distribusinya karena ada kelangkaan dalam peredaran.
Baca Juga: Indonesia terima 3 juta dosis vaksin Moderna dari AS
Nah, 8 obat pendukung penanganan terapi Covid-19 tersebut yakni obat yang mengandung:
1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Immunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocillizumab
7. Azithromycin
8. Dexametason (tunggal)
Dalam surat edaran tersebut, BPOM antara lain memberitahukan bahwa pendistribusian obat yang diberikan UEA kepada apotek didasarkan kontrak antara pemilik UEA dengan apotek.
Apotek dalam menyerahkan obat diberikan UEA harus berdasarkan resep dokter.
Lalu, pendistribusian obat yang diberikan UEA ke apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek.
Kemudian, Puskesmas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuna dan apotekĀ yang menggunakan obat yang diberikan UEA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada BPOM setiap dua minggu sekali.
Selanjutnya: Kasus corona melonjak, Indofarma akan genjot produksi Oseltamivir dan Ivermectin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News