Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan ada manfaat lainnya bagi peserta yang tak ikut fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan telah merampungkan program iuran atau hingga kepesertaannya berakhir.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, bagi peserta Tapera yang tidak mengambil manfaat fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) alias penabung mulia, yakni hasil tabungan bakal dikembalikan sepenuhnya beserta bunganya.
“(Manfaat) yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya, yang saat ini dari peserta Bapetarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Berikutnya, Heru menjelaskan, bagi peserta tersebut pihaknya juga akan mengembangkan manfaat-manfaat tambahan seperti potongan (diskon) khusus di beberapa gerai (merchant) yang bakal bekerja sama.
Baca Juga: BP Tapera Buka Suara Soal Manfaat Iuran Tapera
Menurut Heru, program ini dilakukan demi menekan angka kesenjangan kepemilikan rumah yang dalam catatan mencapai 9,95 juta orang atau keluarga. Untuk itu, program ini dinilai perlu untuk dilancarkan.
"Ini konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Pak Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi, saat ini 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah," terangnya.
Dia bilang, saat ini di 12 provinsi Indonesia masyarakat masih kesulitan mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau. Menurutnya, ini dilihat dari penghasilan masyarakat di provinsi tersebut.
"Di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti Jawa dan Bali angka keterjangkauan residensialnya sudah di atas lima atau sangat tidak terjangkau. Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik masyarakat berpendapatan rendah (MBR), kelas menengah maupun pekerja kelas atas," tandasnya.
Baca Juga: Airlangga: Aturan Teknis Tapera Rampung Sebelum Pemerintahan Presiden Jokowi Berakhir
Untuk diketahui, kebijakan iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News