Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan terkait manfaat yang didapatkan peserta setelah mengikuti program tersebut.
Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan program ini dilakukan demi menekan angka kepemilikan rumah yang dalam catatan mencapai 9,95 juta orang atau keluarga. Untuk itu, program ini dinilai perlu untuk dilancarkan.
"Ini konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Pak Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi, saat ini 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), di Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga: Airlangga: Aturan Teknis Tapera Rampung Sebelum Pemerintahan Presiden Jokowi Berakhir
Heru menjelaskan, saat ini di 12 provinsi Indonesia masyarakat masih kesulitan mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau. Menurutnya, ini dilihat dari penghasilan masyarakat di provinsi tersebut.
"Di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti Jawa dan Bali angka keterjangkauan residensialnya sudah di atas lima atau sangat tidak terjangkau. Permasalahan ini terjadi dihampir semua segmen baik masyarakat berpendapatan rendah (MBR), kelas menengah maupun pekerja kelas atas," jelasnya.
Heru menuturkan, pihaknya menghitung terdapat adanya selisih Rp 1 juta bila menjadi peserta Tapera dibandingkan menyicil rumah secara komersil. Ini jika peserta mengambil rumah susun dengan harga Rp 300 juta.
Pihaknya mengilustrasikan, jika seseorang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) lewat komersial angsurannya mencapai Rp 3,1 juta. Sementara bila menjadi peserta Tapera hanya mengangsur sebesar Rp 2,1 juta dan ini sudah termasuk dengan uang tabungan.
Baca Juga: Iuran Tapera Dianggap Tidak Realistis untuk Pekerja Informal
"Kalau KPR Tapera itu hanya Rp 2,1 juta per bulan itu sudah termasuk tabungan sebelum mendapat benefit atau manfaat, peserta harus nabung untuk menunjukkan kemampuan kapasitasnya dalam mengangsur," terang dia.
Heru bilang, Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjangkau harga rumah tersebut melalui penurunan suku bunga. Di mana, peserta Tapera mendapatkan suku bungan flat sebesar 5%, sedangkan jika mengambil cicilan KPR komersil bunganya sebesar 11% dengan tenor masing-masing selama 20 tahun.
"Jadi secara tidak langsung dengan menjadi peserta Tapera dia nabung setahun, mengajukan KPR itu meningkatkan bankability dari peserta. Benefit ini lebih hemat sekitar Rp 1 juta per bulan dibanding KPR komersial yang kita pergunakan untuk kebutuhan2 lainnya dari peserta," tandasnya.
Baca Juga: Pemburukan Kualitas Kredit Membayangi Pergerakan Saham Big Banks
Untuk diketahui, kebijakan iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketentuan ini, mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera efektif berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News