kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran BPJS Kesehatan naik 100%, 792.000 peserta ajukan penurunan kelas


Selasa, 07 Januari 2020 / 18:11 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik 100%, 792.000 peserta ajukan penurunan kelas
Implementasi Penguatan Komitmen Pelayanan Program JKN-KIS Januari 2020


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat setidaknya ada sekitar 792.854 peserta yang melakukan penurunan kelas perawatan pasca iuran BPJS Kesehatan naik 100% per Januari 2020. 

Adapun rinciannya adalah sebanyak 96.735 peserta kelas I turun ke kelas II. Selanjutnya sebanyak 188.088 peserta kelas 1 turun ke kelas III.

Baca Juga: Kemenkeu pastikan tak ada anggaran tambahan untuk BPJS Kesehatan

Kemudian sebanyak 508.031 peserta kelas II turun ke kelas III. Jika ditotal, ada sebanyak 792.854 peserta yang melakukan penurunan kelas pada periode 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020.

Meskipun jumlah tersebut membludak apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya, tetapi Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Budi Mohamad Arief mengatakan angka tersebut masih relatif kecil.

Baca Juga: Jaringan Eka Hospital targetkan bangun dua rumah sakit anyar

"Kalau dibandingkan dengan total peserta bukan penerima upah (PBPU) yang sebanyak 30 juta, angka tersebut relatif kecil. Apalagi PBPU ini masih ada juga yang menunggak kira-kira sebanyak 15 juta," kata Budi di acara Implementasi Penguatan Komitmen Pelayanan Program JKN-KIS, Selasa (7/1).

Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan juga memfasilitasi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas dengan program penurunan kelas tidak sulit (PRAKTIS). Berbagai keuntungan pun diberikan demi mendukung jalannya program ini.

Contohnya seperti penurunan kelas tetap bisa dilakukan saat status kepesertaan nonaktif, meskipun pelayanan tidak bisa dilakukan sampai peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kemudian, peserta juga tidak diwajibkan untuk melakukan autodebet dalam pembayaran iuran BPJS.

Baca Juga: Eka Hospital resmikan jaringan rumah sakit keempat di Bekasi

Namun, sayangnya program PRAKTIS ini dibatasi hanya untuk peserta yg sudah terdaftar menjadi anggota jaminan kesehatan nasional (JKN) sebelum 1 Januari 2020.

"Komitmen ini kita bangun untuk meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan bagi para peserta," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×