Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan juga memfasilitasi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas dengan program penurunan kelas tidak sulit (PRAKTIS). Berbagai keuntungan pun diberikan demi mendukung jalannya program ini.
Contohnya seperti penurunan kelas tetap bisa dilakukan saat status kepesertaan nonaktif, meskipun pelayanan tidak bisa dilakukan sampai peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kemudian, peserta juga tidak diwajibkan untuk melakukan autodebet dalam pembayaran iuran BPJS.
Baca Juga: Eka Hospital resmikan jaringan rumah sakit keempat di Bekasi
Namun, sayangnya program PRAKTIS ini dibatasi hanya untuk peserta yg sudah terdaftar menjadi anggota jaminan kesehatan nasional (JKN) sebelum 1 Januari 2020.
"Komitmen ini kita bangun untuk meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan bagi para peserta," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News