kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Iuran BPJS Kesehatan naik 100%, 792.000 peserta ajukan penurunan kelas


Selasa, 07 Januari 2020 / 18:11 WIB
Implementasi Penguatan Komitmen Pelayanan Program JKN-KIS Januari 2020


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan juga memfasilitasi peserta yang ingin mengajukan penurunan kelas dengan program penurunan kelas tidak sulit (PRAKTIS). Berbagai keuntungan pun diberikan demi mendukung jalannya program ini.

Contohnya seperti penurunan kelas tetap bisa dilakukan saat status kepesertaan nonaktif, meskipun pelayanan tidak bisa dilakukan sampai peserta mengaktifkan kembali kepesertaannya. Kemudian, peserta juga tidak diwajibkan untuk melakukan autodebet dalam pembayaran iuran BPJS.

Baca Juga: Eka Hospital resmikan jaringan rumah sakit keempat di Bekasi

Namun, sayangnya program PRAKTIS ini dibatasi hanya untuk peserta yg sudah terdaftar menjadi anggota jaminan kesehatan nasional (JKN) sebelum 1 Januari 2020.

"Komitmen ini kita bangun untuk meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan bagi para peserta," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×