kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai


Senin, 09 Maret 2020 / 20:47 WIB
Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan, pemerintah perlu mendalami keputusan tersebut terlebih dahulu sebelum merespon dengan kebijakan lanjutan, terutama dari sisi keuangan negara.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal, BPJS Watch: Pemerintah harus patuhi putusan MA

Namun, Suahasil menjelaskan, pemerintah khususnya Kementerian Keuangan selama ini mengucurkan anggaran yang tak sedikit untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Keputusan menaikkan tarif iuran pada dasarnya ditetapkan sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki kondisi defisit pada institusi penyelenggara asuransi kesehatan nasional tersebut.

“Situasi BPJS Kesehatan kita ketahui mengalami defisit cukup dalam dan yang diharapkan untuk menambal siapa? Ya pemerintah. Tahun sebelumnya pemerintah berikan uang, tahun lalu berikan uang lagi. Kalau kita berikan uang begitu saja, tahun-tahun depan tidak tahu lagi berapa,” tutur Suahasil saat ditemui di Dhanapala, Senin (9/3).

Namun dengan telah diputuskannya pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Suahasil mengatakan, pemerintah akan mempelajari amar putusan secara lebih rinci beserta implikasinya.

Baca Juga: MA batalkan kenaikan iuran peserta mandiri, ini kata BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan pun perlu berdiskusi dengan kementerian lain terkait seperti Kementerian Kesehatan misalnya, untuk menentukan kebijakan merespon putusan MA tersebut.

Ia enggan memastikan apakah Kemenkeu benar akan kembali menarik talangan iuran PBI yang telah dibayarkan oleh pemerintah pada tahun lalu maupun tahun ini. Sebab sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa konsekuensi pembatalan Perpres 75/2019 adalah talangan iuran yang telah disalurkan untuk mengompensasi kenaikan tarif iuran harus dibatalkan dan ditarik kembali olehnya.

“Itu nanti, konsekuensinya seperti apa akan kita lihat setelah didalami dulu keputusan ini. Kita tentu harus bicarakan juga dengan kementerian lain,”tandas Suahasil.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani

Asal tahu saja, pemerintah telah menalangi kenaikan tarif iuran untuk golongan PBI BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah yang terhitung sejak Agustus 2019. Total tambahan talangan yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun.

Sementara tahun ini, pemerintah juga telah mencairkan pembayaran PBI untuk periode Januari hingga April 2020 dengan total Rp 16,23 triliun. Realisasi pencairan PBI dipercepat sebagai bentuk stimulus sekaligus membantu mengurangi beban kewajiban BPJS Kesehatan di awal tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×