kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai


Senin, 09 Maret 2020 / 20:47 WIB
Iuran batal naik, Wamenkeu nilai masalah defisit BPJS Kesehatan tak kunjung usai
ILUSTRASI. Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Ta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Ia enggan memastikan apakah Kemenkeu benar akan kembali menarik talangan iuran PBI yang telah dibayarkan oleh pemerintah pada tahun lalu maupun tahun ini. Sebab sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa konsekuensi pembatalan Perpres 75/2019 adalah talangan iuran yang telah disalurkan untuk mengompensasi kenaikan tarif iuran harus dibatalkan dan ditarik kembali olehnya.

“Itu nanti, konsekuensinya seperti apa akan kita lihat setelah didalami dulu keputusan ini. Kita tentu harus bicarakan juga dengan kementerian lain,”tandas Suahasil.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani

Asal tahu saja, pemerintah telah menalangi kenaikan tarif iuran untuk golongan PBI BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah yang terhitung sejak Agustus 2019. Total tambahan talangan yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun.

Sementara tahun ini, pemerintah juga telah mencairkan pembayaran PBI untuk periode Januari hingga April 2020 dengan total Rp 16,23 triliun. Realisasi pencairan PBI dipercepat sebagai bentuk stimulus sekaligus membantu mengurangi beban kewajiban BPJS Kesehatan di awal tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×