Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Ia enggan memastikan apakah Kemenkeu benar akan kembali menarik talangan iuran PBI yang telah dibayarkan oleh pemerintah pada tahun lalu maupun tahun ini. Sebab sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa konsekuensi pembatalan Perpres 75/2019 adalah talangan iuran yang telah disalurkan untuk mengompensasi kenaikan tarif iuran harus dibatalkan dan ditarik kembali olehnya.
“Itu nanti, konsekuensinya seperti apa akan kita lihat setelah didalami dulu keputusan ini. Kita tentu harus bicarakan juga dengan kementerian lain,”tandas Suahasil.
Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan, ini kata Sri Mulyani
Asal tahu saja, pemerintah telah menalangi kenaikan tarif iuran untuk golongan PBI BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah yang terhitung sejak Agustus 2019. Total tambahan talangan yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun.
Sementara tahun ini, pemerintah juga telah mencairkan pembayaran PBI untuk periode Januari hingga April 2020 dengan total Rp 16,23 triliun. Realisasi pencairan PBI dipercepat sebagai bentuk stimulus sekaligus membantu mengurangi beban kewajiban BPJS Kesehatan di awal tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News