Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akhirnya membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kotajaya. Pembekuan dilakukan atas saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menjadi bagian dalam dakwaan terhadap Anas Urbaningrum.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutim, Wijaya Rahman, Rabu (18/6), mengatakan surat resmi terkait pembekuan IUP tersebut ditandatangani Bupati Kutai Timur, Isran Noor.
"IUP PT Arina Kotajaya dibekukan untuk sementara karena masih dalam proses hukum. Hal ini dilakukan atas saran dari KPK," kata Wijaya. Saat ini, pihak Arina Kotajaya masih memegang izin eksplorasi. "Sejauh ini mereka memang belum melaksanakan aktivitas di lapangan," katanya.
Pada sisi lain, Wijaya Rahman juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan untuk perusahaan mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Kami tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan untuk Anas Urbaningrum. Namun kami memang pernah menerbitkan IUP untuk PT Arina Kotajaya sekitar 10.000 hektar di dua kecamatan di Kutai Timur, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng," kata Wijaya. Namun pihaknya pernah menemukan nama Anas dalam jajaran manajemen maupun struktural perusahaan tersebut.
"Kami menerbitkan izin untuk perusahaan tersebut yang diajukan Sarifah dan Nur Fauziah. Tidak ada nama Anas, baik dalam struktur maupun akta pendirian," katanya.
Pihaknya juga menolak ada biaya Rp 3 miliar untuk mengurus izin tersebut. "Tidak ada biaya itu. Prosesnya sesuai prosedur baku. Pemohon yang mengusulkan, kemudian kami telaah kelayakannya," katanya.
Meskipun demikian, Wijaya tidak bisa memastikan apakah telah terjadi perubahan struktur manajemen atau kepemilikan di internal perusahaan. "Kami tidak bisa memastikan. Namun bisa saja terjadi perubahan di internal perusahaan tanpa dikomunikasikan dengan Pemkab Kutim," katanya.
Akhir Mei lalu, tim jaksa KPK mendakwa Anas, terlibat dalam pencucian uang Rp 3 miliar, yang diduga dipakai untuk mengurus IUP di Kalimantan Timur. Menurut surat dakwaan, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari kas Grup Permai, yakni perusahaan yang didirikan Anas bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Muhammad Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk keperluan pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur," kata jaksa Yudi Kristiana membacakan surat dakwaan.
Uang Rp 3 miliar itu digunakan untuk mengurus IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas kurang lebih 5.000 hingga 10.000 hektar di dua kecamatan di Kutai Timur, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng.
Jaksa KPK menguraikan, pada awal 2010 terjadi pertemuan di Hotel Sultan yang dihadiri Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Khalilur, Nazaruddin, serta Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan.
Pertemuan tersebut membahas masalah pengurusan IUP atas nama PT Arina Kotajaya. Setelah pertemuan itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar.
"Satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582701 Rp 2 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582705 senilai Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah, serta satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 58270 senilai Rp 500 juta," ucap jaksa Yudi.
Lalu, lanjut jaksa, setelah memenuhi berbagai persyaratan, Isran Noor menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur yang menyetujui IUP atas nama PT Arina Kota Jaya tersebut. (Kholish Chered)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News