kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Anas beberkan peristiwa sebelum jadi tersangka


Jumat, 06 Juni 2014 / 18:39 WIB
Anas beberkan peristiwa sebelum jadi tersangka
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini Rabu 11 Januari 2023./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/12/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali mengungkit sejumlah peristiwa yang terjadi sebelum kasus korupsi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya menjerat dirinya. Beberapa peristiwa yang disebut Anas dalam nota keberatan (eksepsi)-nya juga menyebut beberapa nama petinggi Partai Demokrat.

Beberapa peristiwa yang disebut, antara lain desakan Presiden SBY untuk segera mengambil langkah yang kongklusif dan tuntas terhadap masalah hukum yang menjeratnya pada 4 Februari 2013.  Desakan tersebut kata Anas, terlontar dari mulut SBY yang mengucapkan sebuah kalimat. “Kalau memang dinyatatakan salah, kita terima memang salah. Kalau tidak salah, kita ingin tahu kalau itu tak salah,” kata Anas mengutip pernyataan SBY tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/6).

Pada 7 Februari 2013, anggota Dewan Pembina Syarif Hasan menyatakan sudah mengetahui bahwa Anas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu Syarif meminta Anas untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK. “Pernyataan ini disampaikan Syarif setelah selesai rapat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di Cikeas,” ujarnya.

Anas juga mengatakan, pada 8 Februari 2013, SBY selaku Ketua Majelis Tinggi akhirnya mengambil alih Partai Demokrat dan meminta dirinya fokus menghadapi masalah hukum di KPK dan Demokrat siap memberikan bantuan hukum. “Pada saat itu, saya seolah diposisikan sebagai tersangka,” imbuh Anas.

Anas pun menyindir bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dirinya pada 9 Februari 2013. “Ada proses yang khas, yang tidak seperti biasanya yang mengiringi proses hukum tersebut. Tentu hal tersebut tidak bisa dinilai sebagai sebuah kebetulan semata,” kata Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×