kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Isu Reshuffle Kabinet, Ma'ruf Amin: Itu Hak Prerogatif Presiden


Sabtu, 17 Agustus 2024 / 13:31 WIB
Isu Reshuffle Kabinet, Ma'ruf Amin: Itu Hak Prerogatif Presiden
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin memimpin upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT RI di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Merdeka Jakarta (17/8/2024).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin buka suara soal isu reshuffle kabinet. Menurut dia, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.

"Tunggu saja, itu kan hak prerogatif presiden," ujar Ma'ruf usai upacara HUT RI di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (17/8).

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden yang dapat dipergunakan jika diperlukan.

"Tidak ada rencana/tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 atau 15 Agustus 2024 seperti isu yg beredar," ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Baca Juga: Diisukan Bakal Menempati Posisi Menteri Investasi, Ini Respon Rosan Roeslani

Presiden Jokowi mengatakan, reshuffle kabinet masih mungkin dilakukan karena dirinya punya hak prerogatif tersebut. "Kalau diperlukan. Saya masih punya hak prerogatif itu," kata Jokowi di IKN, Selasa (13/8).

Ketika ditanya apakah reshuffle kabinet diperlukan saat itu, Jokowi hanya tersenyum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×