kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Istri Jenderal MS jadi tersangka penganiaya PRT


Selasa, 25 Februari 2014 / 16:59 WIB
Istri Jenderal MS jadi tersangka penganiaya PRT
ILUSTRASI. Dialami Lesti Kejora, penjelasan apa itu KDRT dan kategorinya disampaikan secara singkat seperti berikut ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

BOGOR. Polisi menetapkan M, istri Brigjen Pol (Purn) MS, sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan pekerja rumah tangga (PRT). Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Bogor Kota melaksanakan gelar perkara bersama tim asistensi Mabes Polri dan Polda Jawa Barat hari ini.

"Hasil pemeriksaan terhadap Ny M yang bersangkutan statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama setelah melakukan gelar perkara.

Penyidik menjerat M dengan tiga pasal, yaitu Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya berbeda-beda," ujarnya. Ia mengatakan, penyidik akan secepatnya melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

Dalam gelar perkara hari ini, ikut hadir aparat Direktorat Pidana Umum, Unit Trafiking, Divisi Hukum, Irwasum Mabes Polri. Adapun dari Polda Jawa Barat, Irwada, Unit PPA, Bidang Propam, dan Direskrimum.

Dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman MS itu mencuat setelah korban bernama Yuliana Laiwer (17) berhasil keluar dari rumah itu dan melapor ke polisi. Dengan didampingi keluarganya, korban melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014). Ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya berinisial M, istri MS. Yuliana juga mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain di kediaman purnawirawan polisi tersebut.

Dari penelusuran, peristiwa yang menimpa 15 pekerja itu mengulangi kejadian serupa pada September 2012. Waktu itu, 12 pekerja asal Nusa Tenggara Timur kabur dari rumah MS karena mendapat siksaan dan tidak digaji.

Kala itu, mereka kabur lalu mencoba mencari pertolongan di kantor PT Jasa Marga (Persero), Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor. Keberadaan mereka diketahui petugas yang kemudian datang, menjemput, dan membawa mereka ke kantor untuk dirawat dan dipulangkan ke daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×