Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dari 17 Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Purnawirawan Polisi ada yang tidak bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ada tiga yang secara fisik tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut, karena mengalami cacat fisik bawaan, dua diantaranya gagu, sehingga tidak bisa berkomunikasi, yang satu bisu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di rumah pribadi mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri tersebut berdasarkan informasi dilakukan isteri Brigjen (Purn) Polisi MS berinisial M. Sementara kepolisian sudah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Sampai dengan kemarin, kita melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang yang meliputi PRT yang bekerja di kediaman bapak MS, 17 orang sudah diminta keterangan, termasuk pelapor di dalamnya yaitu YL, kemudain keluarga pelaku, RT, dan RW setempat," katanya.
Dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman Brigjen (Purn) polisi MS diawali dengan adanya laporan dari korban berinisial YL (19). Didamping keluargannya YL melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014).
Kepada polisi ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya yang tiada lain isteri dari Brigjen (Purn) polisi MS berinisial M.
Kemudian, YL pun mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain dikediaman purnawirawan polisi tersebut. Kemudian polisi pun mendatanginya dan ternyata benar. Kemudian 15 PRT lainnya pun dimintai keterangan oleh polisi di Polres Bogor Kota, tetapi mereka enggan kembali ke kediaman MS yang terletak di Bogor, Jawa Barat. (Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News