kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.114   31,00   0,17%
  • IDX 6.151   59,17   0,97%
  • KOMPAS100 807   10,64   1,34%
  • LQ45 616   9,09   1,50%
  • ISSI 212   1,91   0,91%
  • IDX30 347   5,51   1,61%
  • IDXHIDIV20 427   5,10   1,21%
  • IDX80 92   1,24   1,36%
  • IDXV30 116   1,01   0,88%
  • IDXQ30 111   1,74   1,60%

Istri gubernur Sumut akui danai suap PTUN


Kamis, 17 September 2015 / 20:31 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Evy Susanti, istri Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku bila dirinyalah yang menjadi penyandang dana suap pada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Selatan.

Evy menyampaikan pengakuan ini saat menjadi saksi atas terdakwa Syamsir Yusfan, Panitera PTUN Medan di kasus suap tersebut di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/9).

Evy beralasan, penyuapan untuk menyelamatkan suaminya dalam kasus yang sedang diperkarakan di PTUN yaitu gugatan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.

"Urusannya menyangkut pak Gatot," kata Evy.

Evy pun mengakui bila dia sempat mengirimkan dana sebesar US$ 30.000 kepada OC Kaligis yang bakal digunakan untuk proses PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×