Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila batal memberikan kesaksian untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Pengacara keluarga Anas, Firman Wijaya mengungkapkan bahwa Athiyyah tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (18/11) lantaran sedang mengalami gangguan kesehatan.
"Bu Athiyyah sakit katanya. Sudah beri tahu ke KPK. Dia kecapaian ada keluarga yang meninggal," kata Firman Wijaya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/11).
Seperti diketahui, hari ini KPK menjadwalkan Pemeriksaan Athiyyah sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Rencananya, tim penyidik KPK akan meminta klarifikasi dari Athiyyah terkait barang-barang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.
KPK menggeledah rumah Athiyyah pada Selasa (12/11) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.
Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan juga karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud. Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang.
PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud.
Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News