kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.239   100,00   0,65%
  • IDX 7.892   62,47   0,80%
  • KOMPAS100 1.206   9,93   0,83%
  • LQ45 979   9,02   0,93%
  • ISSI 229   0,72   0,32%
  • IDX30 500   4,58   0,93%
  • IDXHIDIV20 602   5,24   0,88%
  • IDX80 137   1,11   0,82%
  • IDXV30 140   0,07   0,05%
  • IDXQ30 167   1,33   0,80%

Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal UU Pilkada


Kamis, 22 Agustus 2024 / 18:04 WIB
Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal UU Pilkada
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada. 

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah. Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya. 

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya. 

Baca Juga: KPU Akan Mengikuti Putusan MK Terkait UU Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI pada Rabu sore menyatakan menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. 

Dalam putusannya pada Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa itik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. 

Baca Juga: Penundaan Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dinilai Hanya Taktik Agar Adem

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. 

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Soal Pencalonan Pilkada ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/17441111/istana-tegaskan-akan-ikuti-putusan-mk-soal-pencalonan-pilkada?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×