kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia


Senin, 23 September 2019 / 17:00 WIB
Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Hal ini dinilai juga melemahkan KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan elit yang merencanakan korupsi secara sistematis dan canggih.

Sejumlah protes dari kalangan masyarakat pun seakan tak dihiraukan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo. Akhirnya RUU KPK itu pun disahkan DPR dalam waktu kilat menjadi UU.

Selain itu, Mantan Panglima TNI ini juga mengatakan, pemerintah telah meminta agar pengesahan sejumlah RUU lainnya ditunda. RUU yang dimaksud antara lain adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.

Ketiga RUU tersebut diminta untuk dibahas pada periode selanjutnya. Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan permintaannya untuk memunda pengesahan RUU KUHP.

Baca Juga: DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?

Penundaan tersebut diajukan mengingat masih adanya penolakan dari sejumlah masyarakat terhadap RUU itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×