kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Istana: Perppu KPK seperti buah simalakama buat Presiden


Jumat, 04 Oktober 2019 / 15:31 WIB
Istana: Perppu KPK seperti buah simalakama buat Presiden
ILUSTRASI. Moeldoko beri keterangan soal penundaan sejumlah RUU


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Presiden banyak yang harus didengarkan, ada partai politik, ada masyarakat yang lain, ada mahasiswa, ada berbagai elemen masyarakat," ujar Moeldoko. "Maka, sekali lagi bahwa Presiden mendengarkan, mendengarkan dengan jernih, mendengarkan dengan cermat, agar nanti langkah-langkah ke yang terbaik," imbuh dia.

Yang jelas, setelah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain di berbagai daerah, Presiden mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.  Jokowi mengungkapkan hal itu usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Baca Juga: Romli Atmasasmita: Presiden Jokowi bisa dimakzulkan kalau terbitkan Perppu KPK

Namun, Ketua Umum Surya Paloh menyebut Presiden dan partai politik koalisi pendukungnya sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK. Kesepakatan itu Jokowi dan pimpinan parpol pendukung ambil saat bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9) malam.

Sementara mahasiswa yang bertemu Moeldoko pada Kamis (3/10) kemarin memberi waktu sampai 14 Oktober bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Jika tidak, maka mahasiswa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar. 

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Perppu KPK Seperti Buah Simalakama...",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×