kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Istana minta Gita selesaikan tugas terlebih dahulu


Sabtu, 01 Februari 2014 / 14:10 WIB
Istana minta Gita selesaikan tugas terlebih dahulu
ILUSTRASI. Manfaat Buah Murbei


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima surat pengunduran diri Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan sejak Jumat kemarin (31/1).

Kendati demikian, SBY masih meminta Gita menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan sampai nantinya ada pengganti definitif. Pasalnya, Presiden ingin Gita menyelesaikan terlebih dahulu tugas-tugasnya sebagai Mendag.

"Presiden sangat paham hal-hal yang menjadi tugas-tugas yang harus diselesaikan, tentunya itu harus diselesaikan dulu, terutama yang menyangkut masalah internasional," ujar Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu (1/2).

Sudi mengatakan, Presiden akan segera menunjuk pengganti Gita dalam waktu dekat. Namun sebelum memilih pengganti Gita, SBY akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Wakil Presiden Boediono.

Pada kesempatan itu, Sudi menolak mengomentari alasan pengunduran diri Gita yang dikaitkan dengan beras impor Vietnam dan Gita dinilai lepas tangan atas  persoalan itu.

"Saya tidak mengomentari tanggapan-tanggapan. Kalau mundur dari menteri itu ada yang menanggapi positif dan ada yang negatif," ujar Sudi.

Sudi mengatakan, bahwa alasan yang disampaikan Gita mengundurkan diri adalah karena ingin fokus mengikuti konvensi calon presiden Partai Demokrat dan bukan karena alasan lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×