kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Istana dukung KPK tuntaskan kasus Ratu Atut


Selasa, 17 Desember 2013 / 19:46 WIB
Istana dukung KPK tuntaskan kasus Ratu Atut
ILUSTRASI. Hal yang Bisa Anda lakukan Jika Ingin Segera Hamil Setelah Menikah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk dua status hukum. Kedua kasus itu, yakni terkait dengan Pilkada Lebak dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Sebagai respons atas penetapan itu, pihak Istana menyampaikan dukungan penuh untuk KPK mengusut tuntas kasus yang menjerat gubernur aktif tersebut.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yuhoyono belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait perubahan kasus Atut tersebut.

Kendati demikian, posisi presiden jelas yakni mendukung penuh jajaran penegak hukum, termasuk KPK untuk melaksanakan tugas mereka.

"Pandangan bapak presiden jelas yakni mendukung sepenuhnya jajaran penegak hukum untuk melaksanakan tugas mereka," tutur Julian di Kantor Presiden, Selasa (17/12).

Julian mengatakan, media juga perlu memberikan penjelasan kepada publik tentang kasus Atut dan kasus lainnya. Dengan penjelasan yang gamblang dan lengkap, maka diharapkan tidak menimbulkan interpretas yang berbeda-beda. Dengan ada penjelasan yang jelas tentang status hukum seseorang, maka mereka juga mendapatkan rasa keadailan dan mendapat pemberitaan yang proporsional dan disampaikan secara profesional.

Sejauh ini, lanjut Julian, Presiden belum berencana memanggil Menteri Dalam Negeri terkait status baru Atut. Namun Julian bilang, mendagri akan menempuh langkah-langkah dan mekanisme seperti seharusnya yang tertulis dalam undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×