kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

KPK buka peluang keterlibatan keluarga Atut


Selasa, 17 Desember 2013 / 19:13 WIB
KPK buka peluang keterlibatan keluarga Atut
ILUSTRASI. Pergerakan saham Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Selain menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih akan terus mendalami setiap laporan yang masuk terkait kasus-kasus korupsi lain di Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad usai mengumumkan status tersangka untuk Atut.

"Bahwa apakah ada kasus-kasus selain alkes Banten, tim KPK masih terus dalami setiap laporan yang masuk ke KPK berkaitan dengan kasus-kasus korupsi di Provinsi Banten," kata Samad saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Bahkan, Samad juga mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang seluas-luasnya ketika ditanyai wartawan apakah keluarga Atut lainnya dapat terlibat dalam kasus yang juga menjerat politisi Partai Golkar tersebut. "Seperti tadi yang saya katakan, kasus ini masih dimungkinkan, terbentang luas untuk pendalaman-pendalaman dan penelusuran lebih jauh. Silahkan ikuti saja kasus ini," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hasil ekspose Kamis (12/12) lalu. Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12) kemarin.

Atut diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Selain itu, Atut pun untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×