kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Isi pidato dapat pujian, ini jawaban Presiden


Selasa, 09 Oktober 2012 / 12:35 WIB
Isi pidato dapat pujian, ini jawaban Presiden
ILUSTRASI. Saham IPO PT Bukalapak.com Tbk langsung masuk dalam jajaran kapitalisasi pasar di atas Rp 100 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/08/2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui juru bicara Kepresidenan Julian Aldin Pasha, menyampaikan banyak terima kasih atas pujian terhadap pidato yang dibacakan perihal polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.

"Banyak kalangan dan masyarakat memuji substansi pidato tersebut, beliau (Presiden) dengan rendah hati mengucapkan rasa terima kasihnya," jelas SBY Selasa (9/10). Julian menjelaskan, Presiden merumuskan dan membuat sendiri pidato tersebut, setelah mendapat masukan dari beberapa pihak.

"Satu hal pasti, dengan pengetahuan, wawasan, pengalaman dan kebajikan beliau, pak SBY  merumuskan dan menuangkannya dalam narasi pidato, sebagaimana yang kita simak semalam," terang Julian.

Menurutnya, sejauh ini SBY senantiasa mengikuti menyimak, dan memberikan direktif atau instruksi kepada para menteri  untuk mengambil langkah kebijakan dalam menyikapi dan menangani semua isu publik, termasuk perselisihan KPK-Polri.

Sebagai informasi, pidato SBY terkait polemik KPK-Polri, Senin (8/10) banjir pujian melalui jejaring sosial maupun dari berbagai kalangan. Dalam pernyataan yang ditunggu-tunggu masyarakat, Presiden dengan tegas memutuskan penanganan kasus korupsi simulator SIM, yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo, sepenuhnya di tangan KPK.

Selain itu, Presiden menilai tidak tepat waktu bagi Polri untuk saat ini melanjutkan penanganan kasus tuduhan kriminal terhadap penyidik KPK Komisaris Novel Baswedan.

Presiden juga menegaskan, revisi UU KPK seharusnya memperkuat KPK, bukan memperlemah kewenangannya. Parlemen saat ini mempersoalkan kewenangan KPK, di antaranya terkait penyadapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×