kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sikap SBY lampu hijau untuk menjerat jenderal lain


Selasa, 09 Oktober 2012 / 10:31 WIB
Sikap SBY lampu hijau untuk menjerat jenderal lain
ILUSTRASI. Berpotensi terus mendaki, harga Bitcoin sentuh US$ 41.000. REUTERS/Edgar Su.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus dimaknai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lampu hijau membongkar praktik korupsi di institusi kepolisian. KPK harus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sehingga bisa mengungkap keterlibatan jenderal polisi selain Djoko Susilo, bahkan menemukan indikasi korupsi dalam proyek lain di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Penilaian ini disampaikan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/10).

"Statement (pernyataan) SBY harus dimaknai KPK agar menuntaskan semua kasus korupsi yang melibatkan Djoko Susilo dan kawan-kawan. KPK harus juga mengembangkan apakah kasus di Korlantas Polri ini hanya simulator SIM atau yang lain," tutur Emerson.

Dia juga mengatakan, KPK harus menyegerakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM. "Tidak perlu menunggu hari Jumat untuk kembali memeriksa Djoko," ujarnya.

KPK, kata Emerson, juga harus segera menahan Djoko demi kepentingan penyidikan. Menurutnya, KPK berperan penting dalam membersihkan institusi kepolisan. Emerson pesimistis kepolisian dapat membersihkan praktik korupsi di institusinya sendiri.

"Kasus rekening gendut, kasus Gayus, banyak yang tidak diselesaikan Polri," kata Emerson.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Senin (8/10) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tegas memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Keputusan itu sekaligus memutus polemik dualisme penanganan kasus oleh KPK dan kepolisian, yang mengemuka dan menimbulkan polemik sejak pertengahan Agustus lalu.

"Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan (mantan Kepala Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo agar ditangani KPK dan tidak pecah. Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung," kata Presiden.

Keputusan itu diambil setelah Presiden bertemu dengan Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Senin siang. Pertemuan tertutup di Istana Negara itu juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Selain keputusan penanganan kasus simulator SIM, Presiden juga menyampaikan keputusan terkait proses hukum penyidik KPK dari Polri, Komisaris Novel Baswedan. Ia menyatakan, cara yang ditempuh kepolisian dalam menangani kasus dugaan pidana yang dilakukan Novel pada masa lampau itu waktunya tidak tepat. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×